Minggu, 16 November 2008

Bubble Economy dan Fenomena Ribawi


Telaah Terhadap Akar Krisis Keuangan Global - 3
Bubble Economy dan Fenomena Ribawi

Oleh Agustianto


Krisis keuangan global yang terjadi di Amerika Serikat telah menimbulkan keterpurukan ekonomi yang sangat dalam bagi perekonomian AS. Krisis keuangan yang berawal dari krisis subprime mortgage itu merontokkan sejumlah lembaga keuangan AS. Raksasa keuangan sebesar Lehman Brothers pun bisa tumbang. Nyatanya dia tidak sendirian, pelaku bisnis raksasa lainnya juga mengalami nasib tragis yang sama, seperti Washington Mutual Bank. Perusahaan asuransi terbesar di dunia American International Group (AIG) dan perusahaan sekuritas raksasa Merrill Lynch, Morgan Stanley dan Goldman Sachs mengalami sempoyongan yang luar biasa. Pemerintah AS terpaksa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Para investor mulai kehilangan kepercayaan, sehingga harga-harga saham di bursa-bursa utama dunia pun rontok, termasuk Indonesia.

Menyusul tumbangnya banyak perusahaan finansial, pencaplokan perusahaan pesaing makin marak. Pengambil alihan secara paksa (hostile takeover) menjadi sesuatu yang wajar dalam dinamika pasar. Bagi perusahaan finansial yang memiliki produk derivatif luas di pasar, keberadaan perusahaan bisa dipermainkan para spekulan. Saat perusahaan mulai goyah pencaplokan oleh perusahaan lain tidak terhindarkan. Pasar menjadi ganas dan liar, tidak terkendali.

Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda keruntuhan sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Ada banyak analisis terkait dengan kehancuran pasar finansial, mulai dari kebijakan defisit AS, kebijakan suku bunga rendah di era Greenspan, keserakahan elit politik, kegiatan spekulatif para petinggi perusahaan, seperti dilakukan Dick Fuld, CEO Lehman Brothers, tingginya biaya program politik luar negeri, manipulasi laporan keuangan dan lain-lain. Hampir semua analisis itu tidak menukik kepada akar masalah yang paling dalam, sehingga apapun obat dan strategi pemulihan yang diberikan pasti tidak mujarab. Penyakit krisis pasti kembali kambuh dan terus berulang. Paparan dalam tulisan ini akan menjelaskan akar masalah yang sesungguhnya dari krisis keuangan yang selalu terjadi sepanjang sejarah, termasuk krisis keuangan saat ini yang bermula dari Amerika Serikat.

Riba Sebagai Puncak Krisis

Pencipta alam semesta dan pencipta manusia, Dialah Allah Rabbbul ‘Alamin, Dialah yang paling dan Maha pintar dari siapapun. Dia sudah memberikan jawaban dalam kitabnya Alquran bahwa akar masalah kerusakan ekonomi adalah riba (QS.30 : 39 -41) . Dalam semua Kitab suci yang diturunkanya Taurat dan Injil, dia juga telah mengharamkan riba. Tak diragukan sedikitpun bahwa akar masalah yang paling utama adalah sistem riba yang menjadi instrumen dan jantung kapitalisme dalam seluruh transaksi keuangan. Walaupun harus diakui bukan riba satu-satunya yang menjadi akar terjadinya krisis finansial tersebut.

Dalam surah Ar-Rum ayat 41 Allah berfirman, ”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka.Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah.”

Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah


Telaah Terhadap Akar Krisis Keuangan Global - 2
Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah

Oleh Agustianto
20 Oktober 2008

Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.

Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.

Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang kolaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.

Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.

Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.

Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.

Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar

Telaah Terhadap Akar Krisis Keuangan Global - 1


Momentum Ekonomi Syariah Sebagai Solusi

Oleh Agustianto


Krisis keuangan hebat sedang terjadi di Amerika Serikat, sebuah bencana besar di sektor ekonomi keuangan. Bangkrutnya Lehman Brothers, perusahaan sekuritas berusia 158 tahun milik Yahudi ini menjadi pukulan berat bagi perekonomian AS yang sejak beberapa tahun terakhir mulai goyah. Para analis menilai, bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Inikah tanda-tanda kehancuran sebuah imperium, negara adi daya bernama Amerika Serikat?

Bangkrutnya Lehman Brothers langsung mengguncang bursa saham di seluruh dunia. Bursa saham di kawasan Asia seperti di Jepang, Hongkong, China, Asutralia, Singapura, India, Taiwan dan Korea Selatan, mengalami penurunan drastis 7 sd 10 persen. Termasuk bursa saham di kawasan Timur Tengah, Rusia, Eropa, Amerika Selatan dan Amerika Utara. Tak terkecuali di AS sendiri, Para investor di Bursa Wall Street mengalami kerugian besar, bahkan surat kabar New York Times menyebutnya sebagai kerugian paling buruk sejak peristiwa serangan 11 September 2001.

Indonesia juga terkena dampaknya. Pada tanggal 8 Oktober 2008, kemaren, IHSG tertekan tajam turun 10,38 %, yang membuat pemerintah panik dan terpaksa menghentikan (suspen) kegiatan pasar modal beberapa hari. Demikian pula Nikken di Jepang jatuh lebih dari 9 %. Pokoknya, hampir semua pasar keuangan dunia terimbas krisis financial US tersebut. Karena itu para pengamat menyebut krisis ini sebagai krisis finansial global. Krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini, merupakan fenomena yang mengejutkan dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha.

Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis finansial di Amerika Serikat . Krisis itu terjadi tidak saja di Amerika latin, Asia, Eropa, tetapi juga melanda Amerika Serikat.

Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku The History of Money From Ancient time oi Present Day, mengurakan sejarah kronologi secara komprehensif. Menurut mereka, sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali kriss besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.

Pada tahun 1907 krisis perbankan Internasional dimulai di New York, setelah beberapa decade sebelumnya yakni mulai tahun 1860-1921 terjadi peningkatan hebat jumlah bank di Amerika s/d 19 kali lipat. Selanjutnya, tahun 1920 terjadi depresi ekonomi di Jepang. Kemudian pada tahun 1922 – 1923 German mengalami krisis dengan hyper inflasi yang tinggi. Karena takut mata uang menurun nilainya, gaji dibayar sampai dua kali dalam sehari. Selanjutnya, pada tahun 1927 krisis keuangan melanda Jepang (37 Bank tutup); akibat krisis yang terjadi pada bank-bank Taiwan

Regulasi REPO Bank Syariah Mendesak Dikeluarkan Bank Sentral




Oleh : Agustianto**

Saat ini krisis likuiditas melanda sejumlah lembaga perbankan, termasuk bank syari’ah. Ketatnya likuiditas bank syariah lebih dipicu oleh kondisi FDRnya yang selalu jauh lebih tinggi dibanding bank konvensional. Tingginya FDR ini sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, bank syariah mengalami kesulitan likuiditas jika para nasabah ingin menarik dananya dari bank syariah. Gejala penarikan itu terlihat dari penurunan DPK dan SBI Syariah.

Pada bulan Juni 2008, simpanan DPK mencapai Rp 33,05 triliun, sedangkan Agustus 2008 hanya Rp 32,36 triliun atau turun 2%. Hal itu lalu memicu penurunan SBIS yang tinggal Rp 1,82 triliun pada posisi Agustus, padahal Juni tercatat sebesar Rp 3,08 triliun. Turunnya SBIS tersebut mengindikasikan ketatnya likuiditas di bank syariah. Untuk itu, pemberian fasilitas repo bagi bank syariah pemilik SBIS atau SBSN menjadi sebuah keniscayaan (keharusan). Dalam perspektif ushul fiqh, pemberian repo kepada bank-bank syariah adalah suatu kebutuhan (hajat) yang dipandang sebagai maslahah, bahkan bisa menjadi maslahah dharuriyah, yakni maslahah yang wajib (mutlak) dilakukan. Dalam kaedah ushul fiqh disebutkan Al-hajah qad tanzilu manzilatat dharurah. (Kebutuhan itu terkadang menempati dharurat).

Bank Indonesia selaku bank sentral seharusnya menyediakan repo bagi bank syariah yang memiliki Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi perbankan syariah dapat mengadaikan surat berharga syariah berupa surat berharga syariah negara (SBSN) maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kalau BI sudah akan mengeluarkan kebijakan REPO, maka kita merasa senang dan menyambut baik kebijakan tersebut. karena BI memberi kelonggaran kepada bank-bank syariah sehingga lembaga ini bisa mengatur likuiditas lebih baik,

Kembali kepada FDR banak syariah, menurut hemat saya, tingginya FDR (finance deposit ratio) bank syariah, (di atas 95%) membuat kebijakan pelonggaran likuiditas bank syariah sangat diharapkan. Sebab saat ini semua bank mengalami pengetatan likuditas Artinya. bank syariah lebih berhajat (membutuhkan) likuiditas dibandingkan bank konvensional, karena FDR bank syariah sangat tinggi, mencapai 100 %. Ini berarti dana pihak ketiga hampir semuanya dikucurkan untuk pembiayaan. Sementara bank konvensional hanya 50%, selebihnya dimainkan dalam surat berharga.

Saya mengkritik Bank Indonesia, dalam masalah likuiditas yang terlalu fokus pada bank konvensional. Padahal bank syariah lebih membutuhkan likuiditas dibandingkan bagi bank konvesnsional. Lihatlah angka loan to deposit ratio (LDR) di bank konvensional dan FDR di bank syariah. Di bank konvensional rasionya hanya 50% yang dikucurkan untuk kredit, sisanya disimpan di surat berharga, berarti 50 % lainnya dibelikan ke surat berharga. Sehingga ketika bank konvensional memerlukan likuiditas, mereka bisa menjual surat berharganya tersebut.

Harus dicatat, bahwa saat ini angka FDR di bank syariah, mencapai 113% dan sepenuhnya dikucurkan dalam bentuk pembiayaan. Jadi, jika bank syariah menerima Rp 100 milyar maka semuanya disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Ini dikarenakan memang secara prinsip, bank syariah sangat peduli pada sector riel dan memang Islam mengajarkan yang demikian. Bank syariah tidak bermain di surat berharga melainkan lebih mengutamakan bisnis riil di masyarakat. Jadi pemberian repo kepada bank syariah jauh lebih wajib dibanding bank konvensional Lihatlah faktanya, pembiayaan yang disalurkan ke umat lebih dari 100% yakni 113%. Sisanya yang 13% diambil dari modal bank. Di sinilah luar biasanya bank syariah. Bank Indonesia harus tahu akan hal itu.

Dalam kondisi FDR yang tinggi tersebut, kemungkinan sekali ada nasabah yang mau menarik depositonya di bank syariah maka pihak bank syariah akan mengalami kesulitan, karena tidak ada likuiditas. Oleh karena itu, kita mengusulkan kepada BI, agar segera mengeluarkan instrumen likuiditas untuk bank syariah dengan kebijakan repo bagi bank syariah yang tidak saja dalam bentuk menggadaikan SBIS, tetapi juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika kedua surat berharga tersebut tidak dimiliki bank syariah, maka harus ada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia. Jadi BI perlu ada kebijakan yang jelas dan maslahah.

Pokoknya sejumlah cara yang halal harus ditempuh untuk menyiasati ketatnya dana di perbankan syariah. Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) mungkin bisa menjadi salah satu alternatif dengan rate IMA. Namun, PUAS tidak efektif untuk dilakukan dengan nilai pinjaman bank yang terlampau besar. Tenor yang sangat pendek akan sangat mengganggu. Sebab, jika sahibul mal (bank pemberi dana) nantinya menagih, maka bank mudharib bisa terganggu arus keuangannya. Hal itu bisa memperburuk kualitas likuiditas bank yang menjadi mudharib. Lagi pula kondisi riil perbankan syariah sulit untuk menerapkan PUAS, karena hampir seluruh bank syariah kekurangan likuiditas Kesimpulannya, Bank Indonesia dituntut segera mengeluarkan kebijakan repo bank syariah agar bank syariah menjadi longgar likuiditasnya..

** Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Pengamat: Sekarang Kesempatan untuk Syariah





KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Calon nasabah berkonsultasi mengenai produk reksa dana syariah di Kantor HSBC Amanah, Jakarta, Rabu (16/4). Meski relatif baru, produk reksa dana syariah mulai banyak dilirik nasabah sebagai alternatif untuk berinvestasi.

Senin, 29 September 2008 | 16:26 WIB
JAKARTA, SENIN — Para pengamat ekonomi syariah mengatakan, kehancuran pasar finansial di AS saat ini mendorong penguatan ekonomi syariah. "Bila sebelumnya pasar finansial di AS disebut-sebut sebagai kiblat, setelah kehancurannya saat ini mereka sadar, perekonomian AS yang ditopang kapitalisme liberal ternyata sarat akan potensi krisis, ini potensi bagi ekonomi syariah untuk menunjukkan kekuatannya pada dunia," kata pengamat ekonomi syariah, Syakir Sula, di Jakarta, Senin (29/9).
Menurut dia, saat ini krisis yang melanda AS karena prinsip pasar finansial telah kehilangan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijaga. Hal ini karena perkembangan pasar finansial sendiri tidak lagi berhubungan dengan sektor riil.

"Pasar keuangan menjadi seperti gelembung balon yang berjalan sendiri dan tidak terkait dengan sektor riil. Jadi perkembangan pasar finansial tidak serta merta pertumbuhan di sektor riil. Namun demikian, kehancuran pasar keuangan justru memukul telak perekonomian karena pengaruh yang kuat di pasar ini," katanya.

Syakir menambahkan, hal ini berbeda dengan ekonomi syariah yang tetap memiliki keterkaitan antara pasar finansial dan pertumbuhan sektor riil. "Di syariah, pertumbuhan sektor finansial terkait erat dengan pertumbuhan sektor riil sebab prinsipnya adalah kemaslahatan bersama, jadi ada perbedaan," katanya.

Sementara itu, pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim, mengatakan, ke depan akan terjadi konvergensi (menuju ke satu titik) antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. "Krisis ini menjadi pelajaran berharga di mana pasar finansial dari ekonomi konvensional akan lebih berhati-hati dan pada prinsipnya nanti akan menyerupai prinsip ekonomi syriah," katanya.

Menurut dia, krisis ini akibat ekpansifnya bisnis sektor keuangan dengan menerbitkan berbagai surat berharga turunan yang membuat resiko di pasar keuangan tinggi. "Kita ketahui, saat ini di pasar perumahan AS, surat berharga yang dijual merupakan turunan ke tujuh dari surat berharga awal," katanya.
Ia menjelaskan, di AS surat gadai bisa diperjualbelikan dan juga bisa dibuat surat gadai turunan untuk kemudian diperjualbelikan. "Dan ini memicu kerentanan, sebab otoritas tidak bisa lagi mengendalikan karena banyaknya surat berharga turunan yang diperjualbelikan, otoritas jadi kehilangan kekuatannya," katanya.

Untuk itu, menurut dia, di masa mendatang, pemerintah barat akan menertibkan masalah tersebut. "Dan ini akan mendekatkan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.

Menurut dia, perkembangan ini membuat ekonomi syariah memiliki kesempatan yang lebih baik untuk terus tumbuh. "Sebab bila peraturannnya telah mendekati atau hampir sama dengan prinsip syariah, maka keduanya menjadi setara dalam berkompetisi sebab selama ini perekonomian konvensional lebih maju karena sangat cairnya peraturan yang mereka buat, terutama atas nama pasar," katanya.

Senin, 22 September 2008

Kilasan Singkat Mengenai Demokrasi

Leo Agustino*

Introduksi

Demokratisasi merupakan tema sentral perubahan ekonomi-politik dunia dewasa ini, yang didalamnya tercakup berbagai persoalan yang saling berkait satu sama lain. Sebagai suatu tema sentral, demokratisasi telah menjadi objek studi yang sangat luas rentang pembahasannya. Ada yang menekankan pada pendekatan atau masalah nilai dan budaya (Almond dan Verba, 1984; Harrison dan Huntington, 2000), model dan bentuk baru demokrasi (Held, 1986 dan 1999; Dahl, 1999), masalah-masalah civil-society (Diamond, 1992), masalah civilian supremacy upon military (Huntington, 1956; Diamond dan Plattner (ed.), 2000), tingkatan modenisasi-demokrasi (Apter, 1987; Diamond, Linz, and Lipset (eds.), 1990; International IDEA, 2001), pilihan strategi-strategi demokrasi (O’Donnell, Schmitter, dan Whitehead, 1993a, 1993b, 1993c, 1993d; O’Donnell dan Schmitter, 1993; Huntington, 1991), lembaga-lembaga demokratis (Linz and Valenzuela (eds.), 1994), dan lain-lain. Selain itu, kegiatan studi yang serius dalam membentuk suatu teori demokrasi terus dilakukan oleh para scholar dalam rangka menemukan jati diri demokrasi yang sejati. Kegiatan tersebut sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya indikasi pergeseran fokus analisis dari negara (state) ke sisi sisi masyarakat (society). Dari banyak tulisan yang membahas persoalan demokratisasi, tampak bahwa para ilmuwan politik menaruh perhatian yang sangat besar pada pengembangan kekuatan masyarakat sebagai prasyarat berkembangnya sebuah paham demokrasi.

Pengembangan kekuatan masyarakat dapat dilakukan, misalnya dengan: mengeluarkan perwira-perwira militer yang ikut serta dalam persoalan sosial-politik ranah-ranah kelompok sipil; pembentukan sistem kepartaian yang mendukung terhadap berkembang dan berdayanya sistem parlementer guna terwujudnya pertanggungjawaban (responsibility) dan pertanggunggugatan (accountability)—politik—pada masyarakat; atau membuka keran-keran partisipasi seluas mungkin agar tuntutan dan dukungan warga dapat teragregasi dengan maksimal. Selain itu, mulai dikembangkannya otonomi partisipasi yang (mungkin) selama ini selalu dimobilisasi; penguatan supremasi hukum; dan seterusnya. Dalam konteks ini asumsinya terjadi perubahan atau pergeseran yang amat drastis dari state-centered development menuju society-centered development, atau sering pula diistilahkan dengan people-centered development. Tetapi perlu juga diingat, Huntington (1965) pernah berargumentasi dalam artikelnya “Political Development and Political Decay” yang menjelaskan pada kita bahwa di banyak negara berkembang, masyarakat justru semakin kehilangan kekuatannya. Bahkan lembaga-lembaga pendukung suatu pemerintahan, yang dalam hal ini berarti kekuatan-kekuatan masyarakat sendiri, tidak mampu memaksa pemerintahannya untuk tunduk terhadap kepentingan warga masyarakat. Oleh karena itu, asumsi teori modernisasi yang menyatakan bahwa negara hanyalah pelaksana dari keinginan sosial-ekonomi-politik mayoritas warganya tidak selamanya benar.

Bila merujuk pada dilema seperti yang tersebut di atas, memori kita dengan kuat kemudian mengingat tulisan Thomas Kuhn (1970) mengenai The Structure of Scientific Revolution yang melihat keilmuan pun mengalami siklus rasionalitas dan otoritas. Maksudnya, bahwa rasionalitas dan otoritas sains pada dasarnya merupakan konsensus para ahli daripada produk sebuah metode penelitian yang serba logis, objektif, dan taat metodologi. Oleh karenanya, elemen-elemen lain di luar rasionalitas dan objektivitas, seperti irasionalitas dan subjektivitas mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ilmu. Untuk memperkuat argumentasinya Kuhn membuat tiga konsep yang secara analitis sangat kuat dalam melihat siklus rasionalitas dan otoritas kelimuan, yaitu: paradigma, normal-sains, dan anomali.

Menurut Thomas Kuhn, ilmu (pengetahuan) dalam siklus (evolusi) pertumbuhannya berada dalam suatu “otoritas” paradigma tertentu, yang untuk sementara dapat didefinisikan sebagai “pencapaian-pencapaian ilmiah” yang secara universal diakui validitasnya untuk suatu kurun waktu tertentu, dan memberikan model/strategi/kerangka-kerja serta suatu pemecahan bagi suatu keilmuan tertentu. Di bawah otoritas dan paradigma tertentu itulah suatu sains-normal (normal sciences) dalam pemahaman konteksnya dilihat sebagai suatu periode dimana penemuan-penemuan keilmuan terjadi. Sains-normal ini (sebagai riset yang telah didasari pada suatu pencapaian ilmiah) pada masa lalu oleh beberapa ilmuwan telah diakui memberikan landasan untuk mengembangkan keilmuan selanjutnya. Dalam periode ini, ilmuwan bekerja untuk mengartikulasi dan memperluas paradigma yang sedang “berkuasa”. Karena penekanannya pada paradigma yang normal, maka anomali—berupa fenomena atau hal-hal lain yang tidak dapat diterangkan oleh “paradigma dominan”—cenderung untuk diabaikan; namun hal ini berkembang terus. Anomali yang terus berkembang dan meluas ternyata menghasilkan sejumlah kesangsian kritis terhadap paradigma-sains- normal yang sedang berkuasa. Keadaan ini, diistilahkan Kuhn, sebagai krisis keilmuan, suatu situasi dimana ilmuwan tidak dapat lagi menggantungkan kerangka-kerja/model/strategi serta pemecahan pada otoritas sains-normal yang tersedia. Dalam periode ini juga asumsi-asumsi dan premis-premis yang mendasari beroperasinya sains-normal dipertanyakan ulang. Krisis keilmuan akhirnya memperlemah ikatan-ikatan teoretis yang mereka anut, dan akhirnya memunculkan alternatif-alternatif paradigma baru. Yang selanjutnya, alternatif-alternatif paradigma baru ini berebut otoritas (pengaruh) untuk menjadi dominan. Ketika terjadi pemilihan atas satu alternatif paradigma baru, maka satu putaran siklus keilmuan terjadi.

Oleh karena itu, demokrasi sebagai akar demokratisasi turut memberikan argumen definisinya sesuai dengan paradigma serta sains-normal yang tengah dominan. Karenanya, dalam makalah singkat ini pun akan dibahas beberapa teori demokrasi dan demokratisasi guna menjelaskan suatu proses perubahan ke arah perubahan dari state-centered menuju society-centered.


Perihal Demokrasi dan Demokratisasi

Sebagaimana siklus Kuhnian di atas, tekanan analisis demokrasi bergeser dari tingkat negara ke masyarakat, dan kembali bergeser ke negara lagi (pada awal tahun ‘70-an) setelah masyarakat mendapat banyak kritikan. Para pengritik teori modernisasi melihat bahwa ternyata negara juga mempunyai otonomi yang (relatif) besar. Negara bukan sekedar pelaksana kebijakan politik mayoritas masyarakat atau penengah konflik semata, tetapi justru seringkali dapat bertindak otonom dan aktif dalam menentukan dinamika perkembangan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hankam. Dari titik balik ini, negara kemudian dipandang olah para analis sebagai variabel pemilah bagi berbagai hal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya menyangkut demokratisasi.

Dalam kaitan inilah kemudian muncul model Negara Otoriter-Birokratik (NOB) yang diintroduksi oleh Guillermo O’Donnell (1973), yang kemudian menjadi kerangka pemikiran baru bagi banyak ilmuwan politik dalam memandang demokratisasi di negara-negara berkembang. Negara atau state, sebagai suatu konsep politik (yang sudah) lama kembali tampil dengan kemasan baru yang mampu menggeser konsep politik kontemporer, seperti political system-nya David Easton yang dikreasi untuk menghindarkan analisis politik dari kekakuan-kekakuan institusional yang legal-formal.

Pada pertengahan 1980-an kajian pembangunan demokrasi bergeser pada perdebatan demokratisasi dan reformasi yang berorientasi pasar (market-oriented reform) dalam proses global. Diskursus ini sekaligus menandai siklus paradigma baru, sesudah mengalami warna demokratisasi yang pesimistik dan konservatif pada tahun 1970-an. Seiring dengan runtuhnya otoritarianisme dan tegaknya demokrasi di Portugal, Spanyol, Yunani, dan kemudian pada awal dan pertengahan 1980-an di Peru, Bolivia, Argentina, Brazil, Filipina dan beberapa negara lain (Huntington, 1991), agenda studi demokratisasi kembali bergeser dari state-centered menuju society-centered dengan warna market. Apalagi dengan runtuhnya Uni Soviet dan beberapa negara komunis di Eropa Timur akhir 1980-an, kajian demokratisasi menjadi semakin bergairah dengan sudut pandang yang semakin berdiaspora. Adam Pzeworski (1991), misalnya, menggunakan konsep baru hardliners dan softliners dalam menganalisis kejatuhan rezim otoritarian. Diikuti Samuel Huntington (1991) yang menjelaskan diskursus demokratisasi gelombang ketiga yang ditekankan pada tahap-tahap transisi. Kemudian, Donald Share dan Scott Mainwaring (1986) yang menawarkan pendekatan transaksional dalam proses demokrasi antara kelompok pembaharu dan kelompok oposisi, yang kesemuanya tetap dikontrol oleh pemimpin berkuasa. Hingga Robert Dahl (1999) yang memaparkan demokrasi ideal dan demokrasi aktual.

Kebangkitan kembali tema society-centered dalam konteks demokratisasi mendorong terjadinya pergeseran analisis. Namun kali ini konseptualisasi mengenai institusionalisasi yang dianggap mewakili masyarakat tidak terbatas pada partai politik semata, tetapi juga telah melibatkan aktor lain seperti non-governmental organizations (NGO’s), asosiasi-asosiasi sosial-kemasyarakatan, lembaga-lembaga lokal, dan lain-lain. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut dalam konteks yang baru ini merupakan bagian dari penguatan civil-society yang dianggap secara signifikan memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap berdirinya demokratisasi (Hadiwinata, 2003 dan Keane, 1988). Hal ini banyak ditunjukkan oleh berbagai studi yang menyatakan bahwa aktor masyarakat—di luar partai politik—mempunyai kemampuan untuk memobilisasi dukungan secara menggurita dan bergelombang. Oleh sebab itu, tidak heran apabila pada tahun 1990-an studi yang menyelidiki kekuatan civil-society secara luas mendapat tempat dalam agenda-agenda penelitian ilmu politik dan demokratisasi.

Membahas perihal demokratisasi dalam ranah ilmu politik dapat dilihat melalui berbagai pendekatan ilmiah, mulai dari pendekatan struktural, pendekatan elite, pendekatan behavioral, hingga pendekatan sistem. Namun sebelum jauh melangkah, ada baiknya kita mengupas dulu secara etimologis apa itu “demokratisasi”. Yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan transisi menuju demokrasi dengan menggunakan pendekatan tersebut di muka secara acak.

Secara sederhana, definisi demokratisasi dapat diartikan sebagai suatu transformasi atau proses untuk mencapai suatu sistem yang demokratis. Sedangkan makna dan substansi kata demokrasi itu sendiri berarti—secara sederhana—pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam arti yang (relatif) agak luas, demokrasi sering dimaknai sebagai pemerintahan dengan segenap kegiatan yang dikelola, dijalankan dengan menjadikan rakyat sebagai subjek dan titik tumpu roda penentu berjalannya kepolitikan dan kepemerintahan. Oleh karena demokrasi merupakan sistem yang bertumpu pada daulat rakyat, maka nihilisme terhadap daulat elite, atau daulat partai, atau daulat negara, atau pun daulat militer musti disingkirkan.

Dalam literatur ilmu politik (modern) disebutkan ada beberapa ciri pokok dari sebuah sistem politik yang demokratis, diantaranya: pertama, adanya partisipasi politik yang luas dan otonom; demokrasi pertama-tama mensyaratkan dan membutuhkan adanya keleluasaan partisipasi bagi siapa pun—baik individu maupun kelompok—secara otonom. Tanpa perluasan partisipasi politik yang otonom, demokrasi akan berhenti sebagai jargon politik semata. Oleh karena itu, elemen pertama dalam sebuah sistem politik yang demokratis ialah adanya partisipasi politik yang luas dan otonom. Kedua, berwujudnya kompetisi politik yang sehat dan adil. Dalam konteks demokrasi liberal, seluruh kekuatan-politik (partai politik) atau kekuatan-sosial-kemasyarakatan (kelompok kepentingan dan kelompok penekan) diakui hak hidupnya dan diberi kebebasan untuk saling berkompetisi secara adil sebagai corong masyarakat, baik dalam pemilihan umum atau dalam kompetisi sosial-politik lainnya. Ketiga, adanya suksesi atau sirkulasi kekuasaan yang berkala, terkelola, serta terjaga dengan bersih dan transparan—khususnya melalui proses pemilihan umum. Keempat, adanya monitoring, kontrol, serta pengawasan terhadap kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, dan militer) secara efektif, juga berwujudnya mekanisme checks and balances di antara lembaga-lembaga negara. Serta, kelima, adanya tatakrama, nilai, norma yang disepakati (bersama) dalam bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Robert Dahl (1999) dalam bukunya On Democracy menjelaskan juga bahwa demokrasi musti membutuhkan kondisi-kondisi awal yang memadai guna terwujudnya demokratisasi itu sendiri, yaitu: 1) adanya pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala; 2) kebebasan berpendapat; 3) adanya akses ke sumber-sumber informasi yang luas dan beralternatif; 4) adanya otonomi asosiasional; 5) dibangunnya pemerintahan perwakilan; dan 6) adanya hak warganegara yang inklusif. Lain dari itu, sistem politik yang demokratis pada hakikatnya memerlukan tiga prinsip dasar sebagai institusionalisasi demokrasi itu sendiri, seperti: pertama, tegaknya etika dan moralitas politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, dan sosial dalam horison bernegara dan berbangsa. Kedua, tegaknya prinsip konstitusionalisme secara tegas, melalui pelaksanaan (dan kepatuhan) terhadap supremasi hukum dalam masyarakat. Dan terakhir, ketiga, diberlakukan dan dilaksanakannya mekanisme akuntabilitas publik, yakni mekanisme yang memosisikan semua pemegang jabatan publik sebagai pemegang amanat dari warga masyarakat sehingga dapat dimintai pertanggunggugatannya.

Menurut Samuel Huntington (1991) proses demokratisasi yang tengah berlangsung di negara-negara di dunia ini bergerak dalam beberapa gelombang. Yang mana gelombang terakhir demokratisasi tersebut—gelombang ketiga demokratisasi—terjadi sejak tahun 1974 sampai dengan sekarang. Secara sederhana Huntington menggambarkan gelombang-gelombang demokratisasi dalam bentuk kuantitas negara—sepanjang abad XX. Dan, disela-sela gelombang-gelombang demokratisasi tersebut, menurutnya, terjadi arus balik, yaitu berlangsungnya proses penguatan kembali otoritarianisme dan/atau totaliterianisme. Gelombang dan arus balik ini mengalami pasang-surut kuantitas negara pengikutnya (lihat tabel 1).

Tabel 1. Gelombang Demokratisasi Menurut Huntington

Tahun Jumlah Negara Demokratis Jumlah Negara
Non-demokratis Jumlah Negara di Dunia Gejala
1922 29 35 64 Gelombang 1
1942 12 49 61 Arus Balik 1
1962 36 75 111 Gelombang 2
1973 30 92 122 Arus Balik 2
1990 58 71 129 Gelombang 3
Sumber: Huntington (1991).

Gelombang ketiga demokratisasi, lanjut Huntington, menjadi masa pertumbuhan yang paling subur di antara gelombang lainnya, oleh karena proses menuju demokrasi itu berjalan seiring dengan globalisasi (proses pengglobalan dunia). Melalui globalisasi—adanya kemudahan akses informasi, komunikasi, transportasi, hingga pencabutan ruang atas waktu (time-space distanciation, dalam istilah Anthony Giddens)—dunia menjadi sebuah global village ‘perkampungan dunia’. Yang implikasinya apabila terdapat katastropi politik di satu negara, maka akan dengan mudah terlihat oleh warga masyarakat internasional lainnya secara instan dalam hitungan detik. Oleh karena itu, dalam konteks politik, sering dikatakan bahwa globalisasi merupakan wahana bagi penyebaran virus demokrasi—meminjam istilah Francis Fukuyama—ke seluruh antero dunia.

Merujuk (kembali) pada Huntington, proses menuju demokrasi, paparnya, dapat berlangsung dalam empat skenario besar. Skenario pertama, disebut dengan istilah transformasi (reforma atau transaction dalam istilah Juan Linz dan Alfred Stepan serta Donald Share dan Scott Mainwaring), yakni proses menjadi demokrasinya suatu negara—yang awalnya otoriter atau totaliter—dengan dimotori dan dikendalikan oleh pihak yang berkuasa—perubahan dari atas. Dalam skenario ini demokratisasi terjadi sebagai konsekuensi atas terjadinya perubahan dalam rezim berupa pemihakan terhadap konsep demokratisasi itu sendiri. Oleh karena itu, elite-rezim berkuasa amat menentukan dalam mengakhiri rezimnya sendiri dan mengubahnya menjadi sebuah sistem politik yang demokratis. Skenario kedua, disebut dengan istilah replacement, penggantian rezim (ruptura atau collapse dalam istilah Linz dan Stepan serta Share dan Mainwaring). Dalam bagian ini demokratisasi terjadi melalui runtuhnya kekuasaan rezim lama yang kemudian digantikan oleh rezim yang (benar-benar) baru, dan prodemokrasi. Dalam konteks ini perubahan terjadi karena penguasa dalam rezim mengalami pelemahan-pelemahan (decaying) dari dalam, sehingga berhasil dijatuhkan oleh kelompok oposisi yang mengalami penguatan-penguatan.

Skenario ketiga, disebut dengan istilah transpalecement (extrication dalam istilah Linz dan Stepan), yakni proses menuju negara yang demokratis sebagai kombinasi antara gerakan sosial di luar rezim yang mengalami penguatan-penguatan—melalui people power, misalnya—serta adanya dorongan dari faksi-faksi prodemokrasi di dalam rezim yang tengah berkuasa. Lalu, gerakan di luar dan faksi prodemokrasi di dalam rezim bersekutu serta mengendalikan proses demokratisasi, sebagai perwujudan kontrak sosial baru. Dalam konteks ini kelompok oposisi tak sekuat seperti dalam skenario replacement—untuk menggulingkan rezim pro-status quo—sehingga mereka memilih untuk berkolaborasi/bernegosiasi dengan faksi-faksi prodemokrasi di dalam rezim berkuasa. Dan skenario terakhir, keempat, disebut dengan istilah intervensi, yakni proses demokratisasi yang dihasilkan oleh ikut sertanya pihak luar—negara lain—dalam atau dengan menjatuhkan rezim yang tengah berkuasa.

Hampir serupa dengan apa yang dijelaskan oleh Huntington tersebut di atas, Gerado Munck dan Carol Leff (1997) memaparkan hal serupa dengan contoh-contoh kasus di beberapa negara Amerika dan Eropa. Lebih lanjut, menurut Munck dan Leff, transisi menuju demokrasi (demokratisasi) akan dipengaruhi oleh identitas pelaku perubahan serta strategi yang digunakan oleh mereka. Oleh karena itu, ada kemungkinan demokratisasi akan didorong oleh elite yang tengah berkuasa, atau oleh kelompok oposisi, atau kombinasi dari keduanya. Berdasarkan pada aspek identitas dan strategi tersebut, maka Munck dan Leff mengajukan tipologi transisi sebagai berikut. Pertama, reformasi dari bawah, proses transisi menuju demokrasi ini digerakkan oleh kelompok di luar elite berkuasa (penentang elite), melalui perjuangan yang bergerak dalam kerangka hukum yang ada dan tersedia. Model seperti ini sangat jarang terjadi, dan hasilnya pun tidak menjamin terbentuk sistem poltiik yang sepenuhnya demokratis, sebab, kekuatan rezim lama dalam beberapa hal masih sangat kuat yang mungkin dapat menghambat terhadap penerapan demokratisasi. Namun demikian refomasi dari bawah ini pernah terjadi di Chile menurut mereka. Kedua, reformasi melalui transaksi. Seperti di Brazil dan Polandia, demokratisasi terjadi karena elite penguasa tidak lagi memiliki cukup kekuatan untuk melawan dan memberangus kekuatan kelompok prodemokrasi, sehingga terjadi negosiasi di antara kedua kekuatan tersebut untuk akhirnya melaksanakan suatu sistem politik yang demokratis. Walaupun pada awalnya kelompok prodemokrasi mendapat perlawanan yang cukup kuat dari pemerintah, namun akhirnya konfrontasi antara kedua kekuatan ini berakhir dengan akomodasi yang positif terhadap berwujudnya iklim demokratis.

Ketiga, refomasi melalui ekstrikasi (extrication). Sebagaimana yang terjadi di Hungaria, transisi menuju demokrasi melalui ekstrikasi dilakukan dengan cara yang eklektik, yakni dengan kerangka negosiasi antara kelompok oposisi dan kelompok berkuasa yang kemudian masing-masingnya mempunyai kesediaan untuk membuka diri dan menerima kekurangan, serta mengakumulasi kelebihan mereka bersama guna kebaikan seluruh warga-negara. Oleh karena itu, proses ini tidak berlangsung secara rumit. Hal ini terwujud sudah barang tentu karena kedua belah pihak memiliki orientasi yang sama terhadap perubahan negara-bangsa. Keempat, reformasi melalui keruntuhan atau perpecahan, yang pernah terjadi di Argentina, adalah akibat lanjut dari kekalahannya dalam perang Malvinas yang menyebabkan kelompok-kelompok dalam masyarakat akhirnya mengambil alih kekuasaan dalam politik. Juga transisi menuju demokrasi yang berlangsung Chekoslovakia dipicu oleh merebaknya mobilisasi rakyat sebagai respon represi rezim terhadap demonstrasi mahasiswa pada November 1989. Pada kasus reformasi melalui keruntuhan atau perpecahan, rezim berkuasa tidak mampu menghadapi kekuatan perubahan dari masyarakatnya, dan strategi konfrontasi yang dijalankan oleh kelompok-kelompok prodemokrasi berhasil me-lengser-kan penguasa lama.

Kelima, reformasi konservatif, yaitu suatu perubahan ke arah demokrasi yang dilakukan oleh elite berkuasa akibat dari “kesadaran elite” dengan mengakomodasi semua kebutuhan yang diperlukan oleh suatu sistem politik demokratis. Keenam, revolusi sosial, ialah suatu gerakan warga yang digagas di luar rezim dengan cara/strategi konfrontasi. Kasus Filipina adalah contoh bagaimana revolusi sosial dapat menyumbangkan demokrasi di negara itu. Ketujuh, revolusi dari atas, sebagaimana kasus Bulgaria terjadi karena faktor eksternal, yaitu runtuhnya komunisme. Ketika Uni Soviet jatuh, elite pemerintah Bulgaria yang prodemokrasi melakukan penggeseran “elite-elite tua”—yang ketika itu pro-Moskow, sehingga pimpinan puncak diambil oleh elite-elite yang lebih muda, yang mempunyai jiwa demokratis.

Teori demokratisasi Donald Share (1987) memberikan gambaran yang agak berbeda mengenai jalannya transisi menuju demokrasi. Pola transisi demokrasi-nya Share didasarkan pada dua kriteria umum, yakni jangka waktu berlangsungnya proses demokratisasi serta keterlibatan pemerintah yang tengah berkuasa dalam mewujudkan demokrasi. Pertama, demokrasi secara bertahap, yaitu suatu demokratisasi yang dilakukan secara bertahap (gradual) dengan melibatkan rezim berkuasa. Demokratisasi bertahap ini pernah berlangsung di beberapa negara Eropa Utara. Kedua, transisi melalui perpecahan, yaitu demokratisasi yang berlangsung akibat perpecahan di dalam tubuh rezim berkuasa—sehingga tidak melibatkan elite penguasa—yang dibarengi oleh transisi yang amat cepat. Perpecahan dalam tubuh rezim berkuasa, menurut Share, dapat disebabkan adanya kudeta dari kalangan elite militer atau polisi, keruntuhan rezim akibat kalah perang, adanya revolusi yang digerakkan oleh kelompok-kelompok prodemokrasi, atau rezim secara tiba-tiba kehilangan legitimasinya dan segera menyerahkan kekuasaannya pada kekuatan oposisi demokratis (ekstrikasi). Ketiga, transisi melalui transaksi, yaitu demokratisasi yang berjalan dengan cepat dengan melibatkan rezim berkuasa. Untuk menjalankan proses dibutuhkan sejumlah persyaratan khusus yang mungkin sulit dipenuhi dalam banyak kasus rezim otoriter. Persyaratan yang mungkin paling sulit ialah adanya kehendak politik (political will) dari rezim otoriter untuk mengambil inisiatif ke arah reformasi politik yang mendukung transisi menuju demokrasi. Ini tentunya berlawanan dengan nilai serta norma yang terkandung dalam jiwa status-quo rezim berkuasa. Dan, keempat, transisi melalui perjuangan revolusi. Dalam konteks ini transisi menuju dmeokrasi dijalankan dengan bertahap dan tidak melibatkan pemimpin rezim.

Melihat jalannya demokratisasi yang tertuang dalam beragam teori tersebut di atas, bukan berarti proses menuju demokrasi akan dimulai sesederhana seperti dalam kata-kata dan berhenti begitu saja. Ia memerlukan tahapan-tahapan yang perlu dijajaki sebelum sampai pada kondisi yang diidamkan. Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dalam meniti proses demokrasi. Tahapan pertama berjalan sebelum keruntuhan rezim otoriter. Dalam tahap ini biasanya terjadi kombinasi diantara beberapa hal sebagai berikut: 1) lahirnya kritisisme dari luar rezim-berkuasa yang terbangun secara gradual dan semakin menguat; 2) rezim-berkuasa mengalami perpecahan internal; 3) kelompok militer atau angkatan bersenjata pun mengalami perpecahan dan/atau perubahan orientasi politik; 4) rezim-berkuasa menghadapi krisis ekonomi dan/atau politik yang semakin sulit dikendalikannya; dan 5) berkumandangnya tuntutan perubahan yang semakin kuat. Tahapan ini biasanya disebut dengan istilah tahapan pratransisi.

Tahap kedua, adalah tahap terjadinya liberalisasi politik awal, yang dicirikan dengan: 1) jatuh dan/atau berubahnya rezim-berkuasa; 2) meluasnya hak-hak politik rakyat melalui wadah political-rights dan civil-liberties; 3) terjadinya ketidaktertataan pemerintahan (ungovernability); 4) terbentuknya ketidakpastian dalam banyak hal; dan 5) terjadinya ledakan partisipasi politik publik. Biasanya tahap ini ditutup dengan terjadinya pemilihan umum yang demokratis dan pergantian pemerintahan sebagai konsekuensi logis dari hasil pemilihan umum tersebut.

Tahap ketiga demokratisasi dikenal dengan istilah transisi. Tahapan ini berlangsung dengan telah berwujudnya pemerintahan baru yang bekerja dengan legitimasi yang memadai, atau bahkan kuat. Di bawah pemerintahan baru inilah kemudian dilakukan penataan ulang terhadap seluruh perangkat yang menyokong sistem politik, sosial, dan ekonomi. Penataan ulang terhadap perangkat sistem yang ada dalam negara—seperti tersebut di muka—akan berkait dengan pergantian para pelaku yang nondemokratis atau nonreformis, tumbuhnya lembaga atau institusi baru, terjadinya perubahan dan pergantian peraturan berikut mekanisme kerja, serta perubahan kebudayaan ke arah kultur yang lebih demokratis.

Tahapan terakhir, keempat, dalam proses menuju negara yang demokratis adalah konsolidasi demokrasi. Dalam tahapan ini, demokratisasi, ditandai oleh banyaknya orang baru dan bersih dalam pemerintahan; adanya aturan—termasuk konstitusi—yang sudah diperbaiki; hingga berubahnya cara berpikir, perilaku, serta budaya lama ke arah cara-cara baru yang demokratis.

Namun demikian, tidak semua proses di atas bisa selalu berhasil dengan mulus. Ada beberapa negara yang berhasil melewati masa pratransisi dengan baik, namun kemudian gagal setelah memasuki tahap liberalisasi politik awal. Ada pula negara-negara yang berhasil dalam tahap liberalisasi politik awal, tetapi gagal menjalani tahap transisi, dan ironisnya mereka kembali ke sistem politik lama. Ada juga negara yang berhasil menjalani tahapan transisi, tapi gagal menjalani tahap konsolidasi-demokrasi. Jadi, pendek kata, proses demokratisasi merupakan sesuatu yang tidak mudah dan butuh kesungguhan, konsistensi, serta kesabaran yang memadai.


Konklusi

Paham demokrasi (demokratisme) sama sekali tidak bisa menjamin bahwa warga-masyarakat suatu negara yang menjalankannya akan bahagia, makmur, damai, dan adil. Pemerintahan manapun, termasuk pemerintahan yang paling demokratis, tak akan mampu memenuhi tujuan-tujuan ideal tersebut di muka. Bahkan dalam praktiknya demokrasi selalu mengecewakan dari apa yang dicita-citakan olehnya. Seperti usaha-usaha sebelumnya untuk mencapai pemerintahan yang demokratis, negara-negara demokrasi modern juga menderita banyak kerusakan (Snyder, 2003).

Terlepas dari cacat demokrasi, bagaimanapun juga kita harus terus memandang berbagai keuntungan yang membuat terus demokrasi diharapkan. Ada beberapa alasan mengapa demokrasi begitu marak ingin diwujudkan hingga saat ini. Setidaknya, menurut Robert Dahl (1999),ada sepuluh keuntungan demokrasi dibandingkan sistem politik lainnya, yaitu:
1) demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik;
2) demokrasi menjamin bagi warganegaranya dengan sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang nondemokratis;
3) demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya daripada alternatif sistem politik lain yang memungkinkan;
4) demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasar mereka;
5) demokrasi membantu perkembangan manusia lebih baik daripada alternatif sistem politik lain yang memungkinkan;
6) hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan dalam menentukan nasibnya sendiri;
7) hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggungjawab moral;
8) hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan tingkat persamaan politik yang relatif tinggi;
9) negara-negara demorasi perwakilan modern tidak berperang satu dengan lainnya; serta
10) negara-negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang nondemokratis. []


Referensi

Almond, Gabriel, dan Sidney Verba. 1984. Budaya Politik: Tingkah Laku Politik dan Demokratisasi di Lima Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Apter, David. 1987. Politik Modernisasi. Jakarta: Gramedia.
Dahl, Robert. 1999. On Democracy. New Haven: Yale University Press.
Diamond, Larry dan Plattner, Marc (Ed.). 2000. Hubungan Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Diamond, Larry. 1992. The Democratic Revolution. London: Freedom House.
Diamond, Larry, Juan Linz, dan Seymour Lipset (Eds.). 1990. Democracy in Developing Countries: Comparing Experiences With Democracy. Boulder: Lynne Rienner.
Hadiwinata, Bob S. 2003. The Politics of NGOs in Indonesia: Developing Democracy and Managing a Movement. Disertasi. London and New York: Routledge Curzon.
Harrison, Lawrence, dan Samuel Huntington. 2000. Culture Matters: How Values Shape Human Progress. New York: Basic Books.
Held, David (Ed.). 1986. New Form of Democracy. London: SAGE.
Held, David. 1990. Model of Democracy. Cambridge: Polity Press.
Huntington, Samuel. 1956. The Soldier and the State. Harvard: Harvard University Press.
Huntington, Samuel. 1965. “Political Development and Political Decay” dalam World Politics, Vol. XVII, No. 3. P. 386—430.
Huntington, Samuel. 1991. The Third Wave Democratization in the Late Twentieth Century. Norman and London: University of Oklahoma Press.
International IDEA. 2001. Democracy Assessment: the Basics of the International Idea Assessment Framework. Stockholm: International IDEA.
Keane, John. 1988. Democracy and Civil Society. London: Verso.
Kuhn, Thomas. 1970. The Structure of Scientific Revolution. Chicago: University of Chicago Press.
Linz, Juan, dan Arturo Valenzuela (Eds.). 1994. The Failure of Presidential Democracy. Baltimore: John Hopkins University Press.
Munck, Gerardo L., dan Carol Skalnik Leff. 1997. “Modes of Transition and Democratization: South America and EAst Europe in Comparative Perspective” dalam Comparative Politics 29 (April, 1997). P. 343—362.
O’Donnell, Guillermo. 1973. Modernization and Bureaucracy Authoritarianism: Studies in South American Politics. Berkeley: Institute for International Studies, University of California.
O’Donnell, Guillermo, dan Phillipe C. Schmitter. 1993. Transisi Menuju Demokrasi: Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian. Jakarta: LP3ES.
O’Donnell, Guillermo, Phillipe C. Schmitter, dan Laurence Whitehead. 1993a. Transisi Menuju Demokrasi: Tinjauan Berbagai Perspektif. Jakarta: LP3ES.
O’Donnell, Guillermo, Phillipe C. Schmitter, dan Laurence Whitehead. 1993b. Transisi Menuju Demokrasi: Kasus Amerika Latin. Jakarta: LP3ES.
O’Donnell, Guillermo, Phillipe C. Schmitter, dan Laurence Whitehead. 1993c. Transisi Menuju Demokrasi: Kasus Eropa Selatan. Jakarta: LP3ES.
Pzeworski, Adam. 1991. Democracy and the Market: Political and Economic Reform in Eastern Europe and Latin America. New York: Cambridge University Press.
Share, Donald, dan Scott Mainwaring. 1986. “Transactions through Transaction: Democratization in Brazil and Spain” dalam Wayne Selcher (Ed.). 1986. Political Liberalization in Brazil: Dilemmas and Future Prospects. Boulder: Westview Press.
Share, Donald. 1987. “Transition to Democracy and Transition through Trasaction”. Comparative Political Studies Vol. 19, No. 4 (January, 1987).
Shaw, Martin. (Tahun?) Post-Military Society: Militarism, Demilitarization, and War at the End of the Twentieth Century. London: Polity Press and Basil Blackwell.
Snyder, Jack. 2003. Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah: Demokratisasi dan Konflik Nasionalis. Jakarta: KPG.

* Pengajar di FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten.
Pergeseran ini musti dipahami sebagai kritikan paham strukturalis yang menentang sejumlah asumsi teori modernisasi, terutama kegagalan teori modernisasi menjelaskan proses pembangunan. Masyarakat dianggapnya tidak memiliki kekuatan untuk melakukan transformasi sosial.

Dari http://www.ireyogya.org/ire.php?about=mandatory/pol_perlawanan_leo.php

Bush, Islam, dan Asia Tenggara

Oleh: Herdi Sahrasad, Associate director Media Institute dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina serta aktivis Forum Muda Paramadina

Lawatan Presiden AS George W. Bush ke Indonesia November ini tidak terlepas dari kepentingan strategis Amerika di kancah global. Menurut rencana, Bush akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan beberapa agenda bilateral. Namun, dikhawatirkan kehadiran Bush akan membangkitkan sentimen Islam radikal.

Pasca runtuhnya Soviet, AS bertekad untuk tetap menjadi satu-satunya negara adidaya. Di dunia Islam, ambisi itu ditanggapi dengan kecemasan dan ambivalensi antara negeri-negeri muslim seperti Saudi dan Kuwait yang mendukung AS dan negeri-negeri muslim yang menentangnya, semacam Iran dan Suriah, selebihnya negeri-negeri muslim bersikap netral.

Di belahan Eropa, ambisi AS itu menimbulkan keretakan yang makin lebar dengan Eropa, sekutunya di Barat. Eropa saat ini menjadi satu-satunya kawasan di mana kekuasaan tandingan atas AS dapat muncul. Kasus serangan AS ke Iraq menampakkan permainan divide and rule oleh Washington dengan memainkan Inggris dan Eropa Timur yang mendukung serangan AS ke Iraq, berhadapan dengan (vis-Ã -vis) Prancis-Jerman yang menolak invasi/hegemoni AS ke Iraq tersebut.

AS dan Dunia Islam

Persepsi Bush banyak dipengaruhi pandangan Samuel P. Huntington dan Bernard Lewis dalam memandang dunia Islam. Bagi Bush, AS menyadari betapa sangat sulit dunia Islam (Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Selatan, dan Asia Tenggara) menerima standar AS dalam soal Islam militan. Dunia Islam hingga kini tetap menolak memasukkan Hamas atau Jihad Islam di Palestina sebagai kelompok teroris. Sebab, mereka berjuang membebaskan negeri mereka dari penjajahan Israel.

Huntington sudah jauh-jauh hari mengingatkan Bush dan pemimpin Barat yang lain agar mereka waspada terhadap perkembangan Islam. Karena itulah, Huntington memperingatkan, pertumbuhan penduduk muslim merupakan satu faktor destabilisasi terhadap masyarakat muslim dan lingkungannya, termasuk destabilisasi terhadap AS/Barat. Jumlah besar kaum muda muslim dengan pendidikan menengah akan terus memperkuat kebangkitan Islam dan militansi Islam, militerisme, dan imigrasi ke Barat.
Hasilnya, pada awal-awal abad ke-21, Barat akan menyaksikan kebangkitan kekuatan dan kebudayaan Islam dan sekaligus benturan antara masyarakat Islam dan Barat.

Dalam bukunya (Who Are We?: The Challenges to America National Identity, 2004), Huntington meyakinkan Bush dan pemimpin Barat bahwa dewasa ini Islam militan telah menggantikan posisi Uni Soviet sebagai musuh utama AS, This new war between militant Islam and America has many similarities to the Cold War.

Di sini, Huntington menggunakan istilah perang baru (new war) antara AS dan Islam militan. Bahwa Islam adalah potensi musuh besar dan bahaya bagi Barat dan AS khususnya. Paralel dengan Huntington, penasihat Gedung Putih, Bush menyebut perang melawan Islam militan itu sebagai crusade.

Untuk memengaruhi Bush, Huntington menyodorkan polling di sejumlah negeri Islam yang menunjukkan bahwa sebagian besar kaum muslim sangat tidak menyukai kebijakan AS. Polling di sembilan negara Islam, Desember 2001-Januari 2002, yang ditunjukkan Huntington kepada Bush dan rakyat AS menampilkan opini umum di kalangan muslim bahwa AS adalah kejam, agresif, arogan, mudah terprovokasi, dan culas dalam politik luar negerinya .

Banyak kelompok Islam oleh Huntington dimasukkan ke kategori militan sehingga layak diserang AS secara dini. Tanpa memberikan alasan, sebab-sebab, dan fakta yang akurat dan komprehensif, Huntington menyatakan bahwa selama beberapa dekade terakhir kaum muslim memerangi kaum Protestan, Katolik, Kristen Ortodoks, Hindu, Yahudi, Buddha, atau China. Di sini, Bush kemudian melihat Afghanistan dan Iraq sebagai negeri muslim yang layak diserang. Ketegangan dan terorisme global pun mencuat tak terelakkan, terutama dilancarkan aktivis Islam Al Qaidah dan jaringannya.
Dalam konteks Asia, terutama Asia Tenggara, Bush membuka peluang bagi peningkatan AS-ASEAN dan hubungan RI-AS di berbagai bidang yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan dengan mengembangkan area of common interests (kepentingan bersama) serta meminimalkan perbedaan (area of differences) dalam berbagai segmen pola hubungan AS-ASEAN dan RI-AS tanpa harus hanyut ke dalam pelukan hegemoni AS .

AS dan Asia Tenggara

Asia Tenggara masih trauma dengan malapraktik IMF dalam mengatasi krisis ekonomi di kawasan ini 1997-1998, yang menyebabkan krisis itu berkepanjangan, sebagaimana dicatat guru besar National University of Singapore Chang Heng Che (kini Dubes Singapura untuk AS) dan ekonom Paul Krugman serta Jeffrey Sach.
AS yang mengendalikan IMF dan Bank Dunia dinilai mereka tidak berbuat banyak dalam upaya mengatasi krisis ekonomi itu sehingga mendorong ASEAN lebih mendekati China yang lebih responsif dan suportif dalam membantu ASEAN mengatasi krisis ekonomi.
Dewasa ini, di Asia Tenggara, Indonesia merupakan elemen penting dalam perang AS dengan terorisme global, termasuk perang terhadap Al Qaidah, Jamaah Islamiyah, dan jaringannya. Indonesia adalah anchor of stability (jangkar stabilitas) di Asia Tenggara.

Keberhasilan Indonesia menangkap pelaku teror dan menghancurkan jaringan terorisme merupakan kontribusi sangat penting terhadap upaya masyarakat internasional dan pemerintah AS dalam menghadapi terorisme global. Karena itu, secara geopolitik dan geo-ekonomi, peran Indonesia di mata AS bagi terwujudnya stabilitas di Asia Tenggara sangat krusial, sekaligus sebagai sekutu pengimbang terhadap China di Asia. Sementara di mata AS potensi pasar dan sumber daya alam Indonesia sangat besar.
Dalam paradigma pemerintah AS yang meletakkan perang terhadap terorisme dalam kerangka ideologis, Indonesia sebagai negara muslim demokratis terbesar di dunia merupakan role model yang dibutuhkan AS. Masyarakat Indonesia dengan tradisi agama dan pluralisme serta memiliki toleransi, juga berperan sebagai counter balance dalam menghadapi peningkatan radikalisme agama dan terorisme yang dapat membahayakan sendi-sendi demokrasi dan stabilisasi di Asia Tenggara.

Karena itu, lawatan Bush pada November ini ke Indonesia, negeri terbesar di Asia Tenggara, akan memperkuat relasi AS-RI dan AS-ASEAN seiring dengan penguatan relasi AS-NATO di Eropa bahwa kedua hal itu vital bagi Washington vis-Ã -vis dunia Islam. AS butuh legitimasi dari Indonesia dalam meneruskan kebijakan memerangi terorisme ke depan.

Tetapi tidak melupakan fakta bahwa perilakunya sebagai terorisme negara dalam kasus serangan ke Iraq untuk menggusur Saddam Hussein dan Afghanistan soal Taliban serta intervensinya di Palestina dan tekanannya atas Iran soal program nuklir tidak bakal didukung dan dilegitimasi oleh Indonesia.

Kepentingan dan popularitas Bush di dalam negeri tidak akan terdongkrak dengan kunjungannya ke Jakarta. Pemerintah SBY-Kalla diperkirakan akan bersikap normatif, standar, dan terukur dalam menerima kehadiran Bush. Apalagi, masyarakat dan pemerintah Indonesia sudah dikecewakan kebijakan Bush yang menggunakan standar ganda dalam hubungannya dengan dunia Islam.

Dalam hal ini, Indonesia harus meyakinkan AS bahwa perangnya melawan terorisme akan gagal tanpa menyelesaikan masalah Palestina dan menciptakan perdamaian abadi di Timur Tengah (Timteng). Bush sebaiknya menyimak laporan akademisi di Harvard dan Chicago yang berseberangan dengan Samuel Huntington bahwa perdamaian di Timteng tak akan terjadi tanpa berdialog dan mendengar langsung keluhan kelompok Sunni-Syiah Iraq, Hamas, dan Hizbullah yang legitimate dan didukung konstituennya. (Telah dimuat pada harian Indopos Online, 9/11/06)